PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita 100 gram sabu, serta delapan butir ekstasi dalam operasi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Arut Selatan. 

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yosep Sukma Wijaya menyampaikan, dari operasi tersebut, pihaknya menemukan 13 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 103,2 gram, delapan butir ekstasi seberat 3,99 gram, dua pipa kaca, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika dari Kota Pontianak menuju Pangkalan Bun,” kata AKP Yosep dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jalan Ahmad Saleh, Kelurahan Raja Seberang.

Di lokasi tersebut, petugas menghentikan dua tersangka berinisial JS yang mengendarai mobil Toyota Calya warna silver bernomor polisi B 1241 NZF dan BS yang menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas berisi tempat kacamata yang di dalamnya terdapat dua paket sabu dan tiga butir ekstasi, korek api, dua pipet kaca, dua sendok dari sedotan, serta satu alat hisap sabu.

"Di dalam tas yang sama juga ditemukan empat bungkus rokok merek Marlboro yang masing-masing berisi 10 paket sabu dan lima butir ekstasi," Tuturnya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kendaraan roda empat milik JS. Di dalam mobil, petugas menemukan satu karung beras merek Termanis yang berisi satu paket plastik klip diduga sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ketiga berinisial GF di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, RT 19, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Penggeledahan di kamar GF kembali menemukan barang bukti narkotika.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," Ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DANANG/H)