PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyatakan bahwa rencana pemindahan beberapa aset milik Kota Palangka Raya harus diselenggarakan secara sejalan dengan peraturan dan tidak terjadi tumpang tindih wewenang antara pemerintah kota dan provinsi.

Menurutnya, setiap langkah pemindahan aset perlu dilakukan kajian secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan hukum dan manfaat yang optimal bagi daerah.

Nenie menjelaskan bahwa pemindahan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak atau tergesa-gesa. Sebagai ibu kota provinsi, Palangka Raya memiliki beberapa aset yang terkait dengan kebutuhan pembangunan baik di tingkat kota maupun provinsi. 

"Kita harus memastikan bahwa setiap pemindahan aset memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengganggu pelayanan publik yang sedang berjalan," ucapnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Namun, untuk pemindahan aset yang lebih luas atau memiliki nilai strategis, Nenie menekankan bahwa kajian perlu mencakup aspek hukum, finansial, dan dampak terhadap pembangunan daerah. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan status kepemilikan seperti yang pernah terjadi pada beberapa proyek infrastruktur di masa lalu.

Menurut Nenie, kajian menyeluruh harus melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, Inspektorat Kota, serta perwakilan dari pemerintah provinsi. 

Proses ini juga katanya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama jika aset yang akan dipindahkan berkaitan dengan fasilitas publik seperti jalan, gedung pemerintahan, atau sarana prasarana penting.

"Kita tidak bisa hanya memikirkan administrasi semata, tapi juga bagaimana dampaknya terhadap kehidupan warga dan arah pembangunan kota ke depannya," tambahnya.

Nenie juga mengimbau agar pemerintah kota menyusun daftar rinci aset yang akan dipindahkan beserta alasan dan tujuan pemindahan. Hal ini akan memudahkan proses evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta mendapatkan persetujuan dari DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Selain itu, perlu juga dibuatkan mekanisme pemantauan pasca pemindahan untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," mintanya.

Nenie berharap bahwa dengan kajian yang menyeluruh dan koordinasi yang baik antara pemerintah kota dan provinsi, proses pemindahan aset dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan Palangka Raya. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses ini agar setiap langkah yang diambil benar-benar berdasarkan kepentingan bersama dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah. (Marini/H)