PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengumumkan bahwa aset milik Kelurahan Bukit Tunggal akan dipindahkan ke gedung bekas kantor Bawaslu yang pernah mengalami kebakaran. 

"Lokasi gedung tersebut berada di samping rumah makan Mie Gacoan pada Jalan Tjilik Riwut. Selain itu, rencana pembangunan kantor camat baru juga akan dilakukan di lokasi yang sama, berdampingan dengan kantor kelurahan Bukit Tunggal yang baru," jelas Arbert, Rabu, 4 Februari 2026.

Arbert menjelaskan bahwa, pemindahan aset ini merupakan bagian dari optimalisasi penggunaan fasilitas pemerintah yang ada.

Gedung eks kantor Bawaslu yang pernah terbakar akan melalui proses renovasi terlebih dahulu agar dapat memenuhi standar layanan publik yang dibutuhkan oleh kelurahan. 

Hal ini juga diharapkannya dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Bukit Tunggal dalam mendapatkan pelayanan administrasi. Dengan pemindahan ke lokasi baru, diharapkan pelayanan dapat menjadi lebih baik dan lebih terstruktur.

"Rencana pembangunan kantor camat baru berdampingan dengan kantor kelurahan juga menjadi bagian dari upaya menyatukan fasilitas pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan," tambahnya.

Hal ini diharapkan pihaknya dari pemerintah kota, untuk  mempermudah koordinasi antar aparatur serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang perlu mengurus urusan yang berkaitan dengan kecamatan dan kelurahan. 

Arbert menambahkan bahwa, proses pemindahan aset dan pembangunan gedung baru akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 

Ia berharap bahwa dengan pemindahan aset dan pembangunan kantor baru ini, pelayanan publik di wilayah Kecamatan Jekan Raya dan Kelurahan Bukit Tunggal dapat semakin meningkat. (MARINI/H)