PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya dari Komisi II, Hap Baperdu menyoroti kasus kecelakaan kendaraan yang sering terperosok ke dalam parit atau saluran pengeringan di sisi Jalan Soekarno. 

Kondisi tersebut telah menjadi masalah berulang yang mengancam keselamatan pengguna jalan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota.

Hap menjelaskan bahwa kejadian terperosok ke parit tidak hanya menyebabkan kerusakan pada kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan cedera bagi pengemudi dan penumpang. 

"Beberapa kasus yang dilaporkan terjadi terutama pada malam hari atau saat kondisi jalan licin akibat hujan, dikarenakan kurangnya penandaan atau pagar pengaman di sekitar saluran pengeringan. Selain itu lebar jalan yang terbatas juga menjadi faktor yang memperbesar risiko kecelakaan," ujara Hap, Rabu, 4 Februari 2026.

Hap  mengimbau agar pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini. Ia mengusulkan beberapa alternatif, antara lain pemasangan pagar pengaman atau palang pengaman di sepanjang parit, peningkatan penerangan jalan pada titik-titik rawan, serta pembuatan penanda jalan yang lebih jelas agar dapat dilihat dengan mudah oleh pengemudi.

Dia juga menyarankan untuk mengevaluasi desain saluran pengeringan agar lebih aman dan sesuai dengan standar keamanan jalan. Menurutnya, penanganan masalah ini tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Hap  juga mengingatkan bahwa anggaran untuk pemeliharaan jalan dan prasarana telah dianggarkan dalam APBD 2026, sehingga perlu dipastikan bahwa dana tersebut dialokasikan secara tepat untuk menangani permasalahan yang mendesak seperti ini.

"Kami berharap bahwa dengan penanganan yang cepat dan tepat, kejadian kecelakaan akibat terperosok ke parit di Jalan Soekarno dapat segera berhenti," harapnya.

Ia juga mengajak masyarakat tetap waspada saat melintas di ruas jalan tersebut dan segera melaporkan jika menemukan kondisi jalan yang berbahaya agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang. (MARINI/R)