PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran minyak jelantah di pasaran. 

Menurutnya, hal ini sangat diperlukan untuk mencegah penggunaan kembali minyak jelantah yang tidak terolah dengan benar, yang dapat memberikan dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Minyak jelantah yang tidak melalui proses daur ulang yang tepat mengandung berbagai zat berbahaya seperti senyawa kimia beracun, mikroba patogen, dan bahan kontaminan lainnya. Penggunaan minyak jelantah yang tidak layak konsumsi untuk memasak dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan," katanya, Rabu, 4 Februari 2026. 

Menurutnya pengawasan perlu melibatkan berbagai pihak terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya, serta aparat penegak hukum. 

Kolaborasi ini katanya bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap pedagang minyak goreng, rumah makan, dan usaha kuliner, serta melakukan pengawasan terhadap titik-titik potensial penyimpanan dan pengolahan minyak jelantah yang tidak sah. 

Selain itu, perlu juga dilakukan pemeriksaan berkala terhadap kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran. 

Hatir mengapresiasi program pengelolaan minyak jelantah yang telah diluncurkan oleh DLH Kota Palangka Raya dengan bekerja sama dengan Bank Sampah Jekan Mandiri. 

Namun ia menegaskan bahwa program tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap aliran minyak jelantah yang tidak masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi. 

Ia mengusulkan agar pemerintah kota membuat regulasi yang lebih tegas terkait dengan pengelolaan dan penjualan minyak jelantah, termasuk pemberlakuan sanksi yang jelas bagi pihak yang terbukti melakukan praktik penggunaan kembali minyak jelantah yang berbahaya.

Selain pengawasan dari pihak berwenang, Hatir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penggunaan minyak jelantah ilegal. 

Hatir berharap bahwa dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, peredaran dan penggunaan kembali minyak jelantah yang berbahaya dapat dicegah secara maksimal.

"Menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama yang perlu diperhatikan oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas," pungkasnya. (MARINI/R)