BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau beberapa hari terakhir melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan di Kelurahan Nanga Bulik. Kegiatan ini dilakukan karena aktivitas pedagang di tepi jalan kerap mengganggu estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan.
Penggunaan bahu jalan oleh pedagang dapat mengganggu pandangan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Satpol PP Lamandau mengambil langkah untuk menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pembeli juga diingatkan untuk memarkir kendaraan di area yang telah disediakan, mengingat seringkali terjadi parkir sembarangan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Aprimeno menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
"Kami menurunkan 14 anggota Satpol PP dengan satu unit mobil patroli untuk melakukan operasi ini hingga beberapa hari ke depan," ujar Aprimeno, Rabu, 4 Februari 2026.
Sebelum bertugas, anggota Satpol PP mendapatkan arahan agar pelaksanaan penertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
"Tindakan harus dilakukan secara humanis dan persuasif, tidak boleh anarkis maupun arogan," tambahnya.
Salah satu lokasi penertiban adalah Toko Kalista di Jalan Batu Batanggui dekat Bundaran Burung. Petugas melakukan pendekatan persuasif dengan mengingatkan pemilik toko untuk memundurkan barang dagangannya agar tidak masuk ke bahu jalan atau trotoar.
Satpol PP Lamandau akan terus melakukan penertiban di berbagai lokasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak berjualan di bahu jalan. (NATALIA KRISTIN/j)









