PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu paruh baya asal Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas,  Nyaing T Gani (50), mengalami nasib naas setelah kehilangan uang Rp200 juta dalam kasus yang diduga merupakan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan.

Peristiwa dimulai ketika beberapa waktu lalu, Nyaing didatangi dua orang perempuan yang mengaku sebagai karyawan salah satu bank berplat merah dan menggunakan seragam khas bank tersebut.

Kedua perempuan menawarkan produk tabungan berjangka dengan bunga yang lebih tinggi dari rata-rata bank umum.

Karena penampilan dan gaya mereka yang menyakinkan, Nyaing mempercayai kedua orang tersebut dan menyerahkan seluruh uangnya tanpa mendapatkan tanda terima apapun di rumahnya.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Adv Ajungs TH L Suan, pada Rabu, 4 Februari 2026 di kantor hukumnya di Jalan Diponegoro Palangka Raya.

"Klien kami pada tanggal 15 Januari 2026 mendapatkan kabar melalui WhatsApp dari salah satu orang yang pernah mendatangi rumahnya, menyatakan bahwa uang 200 juta rupiah yang diserahkan tidak dialirkan ke rekening klien kami," jelas Ajungs.

Menurutnya, uang tersebut kini raib dan tidak berada di rekening yang seharusnya.

"Kami menduga klien kami menjadi korban tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua oknum yang mengaku dari bank berplat merah," ujar pria kelahiran Pasak Talawang itu.

Ajungs menambahkan bahwa laporan lengkap telah diajukan ke Polda Kalimantan Tengah dan akan juga dilaporkan ke OJK Kalimantan Tengah.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan jangan langsung mempercayai penawaran yang tampak menggiurkan, karena kelemahan tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap hak nasabah," tutupnya. (PATHUR/j)