BORNEONEWS, Sampit – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi menegaskan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) harus menghasilkan usulan yang benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan masyarakat di lapangan.
"Melalui forum musrenbang ini kita harapkan lahir keputusan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Usulan prioritas kecamatan harus mampu menjawab persoalan nyata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Umar Kaderi saat Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kecamatan Baamang, Rabu, 4 Februari 2026.
Musrenbang tersebut digelar dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Kotim tahun 2027. Forum musrenbang menjadi sarana komunikasi strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan menyepakati arah pembangunan daerah satu tahun ke depan.
Ia menjelaskan, tahun 2027 merupakan tahun ketiga kepemimpinan Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Berbagai dinamika pembangunan telah dilalui bersama dalam upaya mewujudkan Kotim yang mandiri, maju, dan sejahtera.
"Pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan kebersamaan seluruh stakeholder. Karena itu, sinergi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan," tambahnya.
Dirinya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotim yang selama ini konsisten mendukung pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Selain itu, ia menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perhubungan agar segera melakukan pendataan sarana dan prasarana. Pendataan meliputi fasilitas pendidikan, layanan kesehatan seperti puskesmas pembantu, status jalan desa, kabupaten dan provinsi, serta penerangan jalan umum (PJU) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Secara khusus, Umar meminta Kepala Bapperida Kotim untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kotim 2025–2029, termasuk draf rancangan awal RKPD 2027 sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda diminta menyampaikan informasi target dan realisasi pendapatan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa.
Ia juga menekankan agar seluruh usulan hibah dan bantuan sosial diinput melalui aplikasi SIPD RI serta mengacu pada Peraturan Bupati Kotim tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial.
Ia juga mengajak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Kami berharap perusahaan turut peduli terhadap desa dan kelurahan di sekitar wilayah kerjanya, baik melalui pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, air bersih, maupun peningkatan sumber daya manusia untuk menyiapkan masa depan masyarakat yang lebih baik," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









