NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Jakarta – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra kunjungan kerja ke Jakarta untuk mengadakan audiensi bersama Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pengelolaan wilayah dan pembangunan masyarakat yang dihadapi Kabupaten Lamandau.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas secara mendalam antara pihak pemerintah daerah dengan pembuat kebijakan pusat. Bupati Rizky Aditya Putra secara terperinci menyampaikan kondisi aktual di lapangan serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan program pembangunan di wilayahnya.

Salah satu persoalan utama yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait desa definitif yang masuk dalam kawasan hutan, baik hutan konservasi maupun kawasan khusus lainnya. Kondisi ini kerap menyebabkan kendala signifikan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Bahkan ada dua desa yang masuk dalam kawasan hutan. Bahkan di peta ada yang masuk dalam peta Kalimantan Barat," tutur Rizky, Rabu, 4 Februari 2026.

Berdasarkan fakta lapangan, masyarakat di desa-desa tersebut telah menghuni wilayah terkait secara turun-temurun jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan dengan peraturan khusus. Kondisi ini membuat posisi hukum masyarakat menjadi tidak jelas, sehingga berdampak pada keterbatasan akses terhadap bantuan infrastruktur dan program pemberdayaan ekonomi lainnya.

Selain menyampaikan permasalahan, Bupati juga menyampaikan harapan agar pihak KLHK dapat melihat secara komprehensif kondisi yang terjadi di Kabupaten Lamandau. Kerjasama yang sinergis antara pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan dapat menghasilkan solusi yang sejalan dengan tujuan konservasi serta kepentingan kesejahteraan masyarakat.

"Kita sama-sama berharap bahwa melalui pertemuan ini, berbagai persoalan yang dihadapi Kabupaten Lamandau dapat menemukan titik terang. Diperlukan kepastian hukum yang jelas atas tanah dan tempat tinggal masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan tujuan konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang menjadi tanggung jawab bersama," harapnya. (NATALIA KRISTIN/j)