PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Belum lama ini beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Rizzky menerangkan, dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data peserta, di mana sebagian peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama dibandingkan bulan sebelumnya. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali, pertama termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan pengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” kata Rizzky dalam rilisnya pada Rabu, 4 Februari 2026.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menegaskan bahwa peluang pengaktifan kembali terbuka sepanjang peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Intinya, penonaktifan kepesertaan PBI-JK dapat dimungkinkan pengaktifan kembali bagi yang memenuhi syarat, melalui verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota,” ujar Hindro dikonfirmasi Borneonews.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan. Masyarakat diminta proaktif memastikan status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. (TESTI PRISCILLA/j)