BORNEONEWS, Sampit - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghasilkan sejumlah usulan infrastruktur dan pengembangan ekonomi masyarakat.
"Dalam Musrenbang RKPD 2027 ini, banyak usulan masyarakat terkait pengembangan perkebunan, perikanan dan peternakan. Namun skala prioritas paling banyak adalah infrastruktur sarana dan prasarana. Terutama di Desa Tinduk, di mana akses jalan aspalnya belum sampai ke desa," ujar Camat Baamang Sufiansyah, Rabu, 4 Februari 2026.
Selain infrastruktur jalan, masyarakat juga menyoroti pentingnya pemeliharaan dan peningkatan sistem drainase di sejumlah ruas jalan yang kerap terdampak banjir saat curah hujan tinggi dan pasang sungai.
"Pemeliharaan drainase di Jalan Walter Condrad, Kenan Sandan, Muchran Ali, dan Christopel Mihing sangat mendesak. Saat hujan deras beberapa hari dan air sungai pasang, jalan-jalan terendam. Khususnya di Baamang Tengah di Jalan Christopel Mihing depan Panti Asuhan Bahagia," imbuhnya.
Sufiansyah berharap persoalan banjir dan infrastruktur tersebut dapat menjadi skala prioritas pembangunan, meskipun diakui saat ini pemerintah daerah tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
"Kondisi efisiensi anggaran membuat banyak usulan masyarakat belum tentu terakomodir melalui APBD kabupaten. Jika belum tercover, kami berharap dinas teknis bisa menyampaikan ke pemerintah provinsi maupun pusat agar dapat dianggarkan melalui sumber lain," katanya.
Ia juga menyebutkan, dana kelurahan dapat menjadi alternatif solusi bagi usulan prioritas yang belum terakomodasi anggaran kabupaten. "Juga kita ada dana kelurahan mudah-mudahan nanti skala prioritas yang banyak tidak tercover APBD kabupaten dengan situasi efisiensi, pihak kelurahan bisa swadaya bersama masyarakat untuk membangun wilayahnya agar lebih baik lagi," tambah Sufiansyah.
Pasca pelaksanaan Musrenbang, seluruh usulan akan direkapitulasi dan diproses sesuai mekanisme perencanaan daerah. Pihaknya akan merekap seluruh usulan dan menginputnya ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan MCSP KPK.
"Dalam waktu tujuh hari ke depan, laporan harus disampaikan melalui Bupati dan Bapperida, termasuk diinput melalui MCSP KPK dan SIPD," pungkas Sufiansyah. (DEWI PATMALASARI/j)









