BORNEONEWS, Sampit – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pekerjaan galian pipa distribusi Perumdam Tirta Mentaya tidak boleh merusak badan jalan yang sudah ada.
"Pada prinsipnya kami sudah mengeluarkan izin yang ditandatangani pimpinan dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Dalam izin tersebut, galian harus memiliki kedalaman minimal 1,5 meter, berada di bahu jalan, dan tidak melukai eksisting jalan," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBKPRKP Kotim Nur Aina, Rabu, 4 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan saat meninjau lokasi galian pipa distribusi PDAM di Jalan Walter Condrad.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta agar proses penggalian dilakukan sekali kerja dan langsung dikembalikan seperti kondisi semula agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas.
"Kami minta pengerjaannya sekali jadi. Artinya setelah digali, harus segera ditutup dan dikembalikan seperti awal. Itu menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, dalam hal ini Perumdam Tirta Mentaya Kotim," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pengawasan secara berkala oleh petugas untuk memastikan pekerjaan sesuai standar. Selain itu, setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh pihak PDAM, Dinas SDABMBKPRKP akan melakukan peninjauan ulang.
"Karena kami tidak mau pekerjaan itu dikembalikan dengan asal-asalan. Ada beberapa rekan yang menjadi pengawas kegiatan ini yang secara berkala mengawasi ini," tambahnya.
Dalam peninjauan tersebut, pihaknya juga mengingatkan agar material tanah galian tidak seluruhnya diletakkan di badan jalan. Seharusnya, tanah galian ditempatkan di sisi kiri dan kanan.
Ia mengakui, pada saat peninjauan terdapat bagian tepi aspal yang ikut tergali. Namun sesuai izin yang dikeluarkan, pihak pelaksana wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula.
"Kalau ada bagian aspal yang ikut tergali, maka pengembaliannya menjadi tanggung jawab mereka sesuai dengan izin yang kami keluarkan," jelasnya.
Meski demikian, Nur Aina menegaskan Dinas SDABMBKPRKP tidak bisa melarang pekerjaan tersebut karena bertujuan untuk kepentingan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Adapun sejumlah ruas jalan yang terdampak pekerjaan galian pipa distribusi PDAM di Kotim di antaranya Jalan Juanda, Jalan Kembali, Jalan Jembatan Kuning, Jalan DI Panjaitan, Jalan Kopi Selatan, Jalan Pelita, Jalan Kopi, Jalan MT Haryono, Jalan Rangkas 3, Jalan Walter Condrad, dan Jalan Hasan Mansur. (DEWI PATMALASARI/j)









