PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Akreditasi Paripurna yang diraih Klinik Pratama Rutan Kelas IIA Palangka Raya memperkuat jaminan pemenuhan hak dasar kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pencapaian tersebut diperoleh setelah melalui rangkaian survei akreditasi secara daring pada 20 Desember 2025 dan survei luring berupa telusur lapangan pada 22 Desember 2025.

Dalam proses penilaian, tim surveior menilai berbagai aspek, mulai dari manajemen risiko, keselamatan pasien, sistem pencatatan medis, hingga ketersediaan obat dan alat kesehatan.

Penilaian juga mencakup mekanisme rujukan bagi WBP yang membutuhkan penanganan lanjutan di luar rutan.

“Seluruh proses pelayanan kini berjalan dengan sistem yang lebih tertata dan terukur,” ujar Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, setiap WBP kini memiliki akses yang sama terhadap layanan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, penanganan gawat darurat, serta pemantauan kesehatan secara berkala. (HERMAWAN DP/j)