KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Film Kuyank yang tengah ramai diputar di sejumlah bioskop Tanah Air belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bukan hanya karena cerita horornya, tetapi juga akibat maraknya unggahan cuplikan adegan film yang direkam langsung oleh penonton di dalam bioskop dan kemudian disebarluaskan oleh netizen.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan karena merekam film di bioskop, baik berupa foto maupun video meskipun hanya beberapa detik, merupakan pelanggaran hukum serius. Tindakan tersebut secara tegas dilarang karena melanggar hak cipta dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf b, perekaman atau penggandaan karya tanpa izin pemegang hak cipta merupakan perbuatan ilegal. Pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp 4 miliar.

Merekam layar film menggunakan ponsel, kamera video, atau perangkat lainnya di dalam bioskop juga dikategorikan sebagai bentuk pembajakan. Tidak hanya itu, mengunggah cuplikan adegan film ke platform media sosial seperti Instagram Story, TikTok, maupun aplikasi lainnya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Selain melanggar aturan, kebiasaan ini dinilai merugikan banyak pihak. Dari sisi ekonomi, pembuat dan pelaku industri film kehilangan potensi pendapatan. Sementara dari sisi kenyamanan, tindakan tersebut mengganggu pengalaman menonton penonton lain di dalam bioskop.

Dikutip dari laman Hukum Online, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damar Sasongko, mengingatkan bahwa film merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai moral dan ekonomi tinggi sehingga wajib dilindungi.

“Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial,” ujar Agung.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan sadar hukum dalam menikmati karya perfilman. Menghargai film dengan menontonnya secara utuh tanpa merekam atau menyebarkannya merupakan bentuk dukungan nyata terhadap industri kreatif nasional agar terus berkembang dan berkarya. (SABRIANOOR/j)