BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam operasi terbaru tersebut, penyidik menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas seberat sekitar tiga kilogram.
Barang bukti tersebut diamankan dalam OTT yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
“Untuk uang, nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain itu, terdapat logam mulia sekitar tiga kilogram emas,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, uang dan emas tersebut berkaitan dengan OTT yang menjerat Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Saat ini, Rizal diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Rizal baru saja dilantik ke jabatan tersebut oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026, atau hanya beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Selasa, 4 Februari 2026. OTT ini menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi OTT ketiga yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun ini.
Sepanjang awal 2026, KPK tercatat cukup intensif melakukan operasi tangkap tangan. Debut OTT tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan swasta Edy Yulianto.
Selain itu, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi di sektor penerimaan negara, termasuk di lingkungan perpajakan dan kepabeanan, guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.
ANTARA









