JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara ini berhubungan langsung dengan mekanisme pengembalian pajak yang diproses di KPP Madya Banjarmasin.

“Ini terkait dengan perpajakan, khususnya dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Budi, KPK menduga adanya pengaturan tertentu dalam proses restitusi tersebut. Dugaan tersebut mengarah pada penerimaan oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

“Dalam proses itu, terdapat dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum,” katanya.

Atas dasar dugaan tersebut, KPK melakukan penindakan dengan menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Selain Mulyono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), KPK juga mengamankan pihak lain yang berasal dari unsur swasta.

Sebelumnya, pada Selasa siang, 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi tersebut menjadi OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Secara khusus, OTT di KPP Madya Banjarmasin ini merupakan yang kedua terjadi di lingkungan kantor pelayanan pajak pada tahun ini.

KPK mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari, dengan mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK juga mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan swasta Edy Yulianto.

KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi di sektor perpajakan, termasuk dalam proses restitusi pajak, guna menjaga integritas sistem penerimaan negara.

ANTARA