BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus mengalami peningkatan. Kebijakan tersebut akan dipertahankan hingga kondisi perekonomian nasional menunjukkan penguatan yang stabil dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026, Purbaya menyampaikan bahwa belanja perpajakan masih menjadi instrumen penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
“Belanja perpajakan yang nilainya dari Rp300 triliun, Rp400 triliun hingga Rp500 triliun terus meningkat. Untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan seperti sekarang sampai ekonomi benar-benar kuat pertumbuhannya,” ujar Purbaya.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan belanja perpajakan sebesar Rp563,6 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp530,3 triliun.
Menurut Purbaya, insentif pajak masih dibutuhkan sebagai bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menopang aktivitas ekonomi. Namun, ia mengakui dampak belanja perpajakan sulit diukur secara terpisah karena berjalan beriringan dengan berbagai stimulus lainnya.
Ia mencontohkan, pemerintah juga menyalurkan stimulus tambahan pada kuartal IV tahun lalu yang dilanjutkan hingga awal 2025. Kombinasi berbagai kebijakan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas ekonomi di tengah risiko perlambatan.
“Kami melihat kerja sama pemerintah dan DPR dalam menjaga stimulus perekonomian berhasil membalikkan arah ekonomi ke kondisi yang lebih nyata dan positif,” katanya.
Purbaya membandingkan situasi saat ini dengan periode Agustus hingga September, ketika tekanan ekonomi dinilai lebih besar dan risiko perlambatan cukup tinggi.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha. Insentif tersebut sebagian besar disalurkan melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Belanja perpajakan tersebut antara lain digunakan untuk pembebasan PPN bahan makanan senilai Rp77,3 triliun, insentif sektor pendidikan Rp25,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor kesehatan Rp15,1 triliun, serta dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp96,4 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi dengan nilai mencapai Rp7,1 triliun.
Berdasarkan distribusi penerima manfaat, Kementerian Keuangan mencatat rumah tangga menjadi kelompok penerima terbesar, yakni 55,2 persen atau senilai Rp292,7 triliun. Disusul UMKM sebesar 18,2 persen atau Rp96,4 triliun, iklim investasi 15,9 persen atau Rp84,3 triliun, serta dunia usaha sebesar 10,7 persen atau Rp56,9 triliun.
Pemerintah menilai keberlanjutan belanja perpajakan masih relevan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang belum sepenuhnya stabil.
ANTARA









