PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan daerah dengan memasang 126 alat perekam transaksi pajak atau tapping box pada pelaku usaha di wilayah setempat sepanjang 2026.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan pemasangan tapping box dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Pada 2026 ini, Bapenda melakukan pemasangan tapping box kepada 126 wajib pajak. Ini merupakan langkah konkret digitalisasi sistem perpajakan daerah,” kata Arbert di Palangka Raya, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pemasangan alat perekam transaksi tersebut bertujuan mencegah kebocoran pajak dengan memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara otomatis dan akurat secara real time. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerapan tapping box memastikan data transaksi tercatat secara valid, mendorong transparansi, serta memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha tanpa perbedaan persepsi terkait besaran pajak,” ujarnya.

Arbert menegaskan tapping box bukan alat yang membebani atau mematikan usaha. Sebaliknya, sistem tersebut justru melindungi pelaku usaha karena data transaksi yang tercatat dapat meminimalkan risiko kesalahan pelaporan dan potensi sanksi di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa pemungutan pajak daerah telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota dan Peraturan Daerah yang mewajibkan pelaporan transaksi usaha secara elektronik. Karena itu, pemerintah berharap adanya dukungan dan komitmen dari pelaku usaha dalam pemasangan serta perawatan alat tersebut.

“Dengan optimalnya penerapan tapping box, peningkatan PAD diharapkan tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta kemajuan Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memasang puluhan unit alat perekam pajak dan akan menambah sekitar 100 unit lagi pada tahun ini, khususnya di sektor usaha kuliner.

Dalam proses pemasangan, Bapenda juga memberikan pelatihan kepada pengelola usaha terkait pengoperasian tapping box. Selain itu, mekanisme pengawasan turut disiapkan agar alat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Setiap transaksi akan tercatat dan terintegrasi dalam satu sistem, sehingga dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah daerah,” katanya.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung secara manual pajak yang harus disetorkan. Tapping box secara otomatis memisahkan 10 persen dari total nilai transaksi sebagai pajak restoran.

“Pajak restoran 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Emy.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman di Kota Palangka Raya mencapai lebih dari Rp37,90 miliar. Angka tersebut melampaui target sebesar Rp35,73 miliar, dengan selisih realisasi sekitar Rp2,17 miliar.