BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie menekankan pentingnya peran Dinas SDABMBKPRKP Kotim untuk segera melakukan penanganan darurat berupa tambal sulam pada sejumlah ruas jalan berlubang yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia mengingatkan, kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa penanganan tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum bagi pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan.
KKalau jalan rusak dibiarkan dan sampai ada korban, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam pelayanan publik," kata Rinie, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, secara regulasi pemerintah daerah berkewajiban memastikan kondisi jalan tetap laik fungsi dan aman digunakan. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, warga yang dirugikan berpotensi mengajukan gugatan perdata maupun melaporkan melalui mekanisme pengaduan pelayanan publik.
Rinie menilai, langkah tambal sulam merupakan solusi paling memungkinkan dalam jangka pendek untuk meminimalkan risiko kecelakaan, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
"Tambal sulam memang langkah sederhana, tapi sangat penting. Selain melindungi keselamatan masyarakat, juga melindungi pemerintah daerah dari potensi gugatan," ujarnya.
Ia juga meminta Dinas SDABMBKPRKP lebih sigap dan responsif dalam memantau kondisi jalan serta menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama di ruas jalan dengan volume lalu lintas tinggi.
Komisi IV DPRD Kotim, lanjut Rinie, akan terus memperkuat fungsi pengawasan agar kewajiban pemeliharaan jalan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, dengan penanganan cepat dari dinas teknis, keselamatan pengguna jalan dapat terjaga dan potensi konflik hukum antara masyarakat dan pemerintah daerah bisa dihindari. (DEWI PATMALASARI/y)









