PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyambut positif rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di provinsi tersebut.

Kebijakan ini dinilai sebagai peluang besar untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal dan terstruktur.

Menurutnya, penetapan 129 blok WPR di Kalteng merupakan bagian dari kebijakan nasional yang akan menerbitkan total 313 WPR pada tahun 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat mendapatkan kepastian hukum serta pembinaan dan pengawasan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.

Siti Nafsiah menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng perlu memaksimalkan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat," ujarnya pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan regulasi daerah. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Kalteng terkait pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan regulasi daerah yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat.

Selain itu, keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai dapat menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Legalitas yang jelas diyakini mampu mengurangi aktivitas ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Siti Nafsiah juga menyoroti sejumlah wilayah yang belum terakomodir dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan. Ia mendorong agar dilakukan pemetaan potensi di daerah tersebut sebagai dasar pengusulan tambahan WPR ke pemerintah pusat.

"Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Hasilnya dapat menjadi dasar pengusulan WPR tambahan ke pusat agar pemerataan legalisasi pertambangan rakyat dapat terwujud di seluruh Kalteng," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pelaksanaan WPR tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. Setiap pemegang IPR harus menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Ia pun berharap kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, koperasi, dan pelaku usaha kecil, dengan menekankan bahwa transparansi dalam proses penetapan penerima IPR menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.

"Kebijakan ini harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan dan berbasis domisili, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat," pungkasnya. (PATHUR/H)