PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suasana dini hari yang biasanya tenang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, mendadak berubah mencekam.

Peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat 16 Januari 2026 yang berawal dari percakapan singkat antara dua orang yang tidak saling mengenal.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pria berinisial TA (36 tahun), yang saat itu tengah membeli pentol di pinggir jalan. Dengan maksud ramah, TA menyapa seorang pria yang ditemuinya dan menanyakan alamat tertentu.

Namun, respons yang diterima jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan sikap ramah yang diberikan korban.

Pria yang ditanya, yang kemudian diketahui berinisial MR (32 tahun) dan berdomisili di Sebangau, tiba-tiba tersulut emosi. Tanpa diduga, ia langsung melayangkan pukulan ke arah kepala korban sebanyak dua kali.

Serangan mendadak tersebut membuat korban tidak bisa menghindar dan mengalami cedera fisik.

Akibat serangan tersebut, TA tersungkur di tempat dengan beberapa luka pada bagian kepalanya. Pemeriksaan menunjukkan korban memiliki luka robek di bagian atas pelipis kiri, robekan kecil pada telinga kiri, serta lebam di bagian belakang kepala dekat telinga kiri.

Tidak dapat menerima perlakuan yang tidak adil tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa kekerasan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan yang cermat. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Atas tindakan penganiayaannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya, Kamis, 5 Februari 2026.

Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Penegakan hukum ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pahandut tetap aman dan kondusif," tegasnya. (PATHUR/H)