BORNEONEWS, Banjarmasin - Seorang perwira Kepolisian Republik Indonesia meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Jenderal Sudirman By Pass, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
Korban diketahui bernama Kompol Edwin Widya Dirotsahaputra, pengendara sepeda motor dinas polisi jenis Kawasaki 600 CC.
Korban diketahui menjabat sebagai Kasi Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dan merupakan mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.30 WITA dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 13.00 WITA. Informasi awal diterima oleh piket Unit Gakkum Satlantas Polres Tapin dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Seorang warga yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat iring-iringan kendaraan dinas kepolisian melintas di jalan tersebut.
“Pas mobil iring-iringan polisi lewat, tiba-tiba pohon roboh dan mengenai korban,” ujar warga yang sempat merekam kondisi pascakejadian.
Berdasarkan rilis laporan Satlantas Polres Tapin, Kamis, 5 Februari 2026, sebelum kecelakaan korban mengendarai sepeda motor dinas bersama sekitar 16 kendaraan rombongan lainnya dari arah Hulu Sungai menuju Banjarmasin. Saat melintasi jalan menikung di kawasan By Pass Tapin Utara, kondisi cuaca gerimis dengan permukaan jalan basah.
Pada saat bersamaan sebuah pohon tumbang dari sisi kanan jalan dan mengenai bagian kepala korban. Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka berat.
Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Datu Sanggul untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah dilakukan upaya perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan korban dalam kondisi sehat, menggunakan helm, serta memiliki SIM CI dan STNK yang masih berlaku. Kendaraan yang digunakan juga dinyatakan layak jalan dengan sistem penerangan, pengereman, serta isyarat kendaraan berfungsi normal.
Pihak kepolisian menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5 juta. (SABRIANOOR/H)









