PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga nelayan di Desa Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), khususnya di RT 1 dan RT 2, mengeluhkan maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan setrum listrik yang diduga dilakukan oleh oknum nelayan, baik dari wilayah setempat maupun dari luar desa.

Menurut Oni, salah satu warga Kenambui, Kamis, 5 Februari 2026 praktik ilegal tersebut sudah sangat meresahkan karena berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan tradisional. 

“Bukan cuma warga Kenambui, ada juga warga Runtu yang menyetrum. Bahkan kami melihat ada empat klotok yang melakukan itu,” ujar Oni.

Oni mengatakan, penggunaan setrum listrik membuat ikan mati tanpa pandang ukuran, mulai dari ikan kecil hingga indukan, sehingga merusak ekosistem sungai.

“Kalau pakai setrum, ikan kecil juga mati semua. Ini jelas merusak habitat dan ke depannya kami yang susah cari ikan,” ujar Oni.

Oni menjelaskan, aktivitas penyetruman ikan biasanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari pengawasan.

“Mereka tidak setiap hari, biasanya memilih waktu sepi supaya tidak ketahuan,” kata Oni.

Oni dan warga menilai praktik tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil sungai.

“Kalau dibiarkan terus, kami nelayan kecil bisa kehilangan mata pencaharian,” tambah Oni.

Terkait keluhan warga, Kasatpolair Polres Kobar, AKP Abribadda Bachri, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Kami akan berkoordinasi dengan warga dan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. 

“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas ilegal di sungai, segera laporkan agar kelestarian sungai kita tetap terjaga,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)