PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), melalui program kerja Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti 60 pasangan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Kamis, 5 Februari 2026. Dihadiri Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan Wakil Bupati Suyanto, unsur Pengadilan Agama Pangkalan Bun, kepala perangkat daerah, serta jajaran pengurus KORPRI Kabupaten Kobar.

Bupati Nurhidayah dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada KORPRI Kabupaten Kobar, atas inisiatif dan kepeduliannya dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan.

Menurutnya, Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan KORPRI dalam membantu masyarakat, memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, sehingga memudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pemenuhan hak-hak lainnya,” ujar Nurhidayah.

Ia menegaskan, kepastian hukum perkawinan sangat penting karena berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Atas nama Pemkab Kobar, Nurhidayah juga mengapresiasi sinergi KORPRI bersama Pengadilan Agama Pangkalan Bun dan seluruh pihak yang terlibat, dalam menyukseskan kegiatan tersebut. 

“Ini adalah salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. 

Nota kesepakatan tersebut mencakup sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan, serta akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di wilayah Kabupaten Kobar.

Melalui kegiatan ini, Nurhidayah menegaskan komitmen Pemkab Kobar, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum dan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I KORPRI Kobar, Syahrudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu, bertujuan mendorong tertib administrasi kependudukan, serta memberikan kejelasan dan kepastian status pernikahan masyarakat.

"Dari 60 pasangan yang mendaftar dalam program tersebut, sebanyak 30 pasangan telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti sidang isbat pada kegiatan ini. Pasangan yang telah menjalani sidang isbat juga dapat langsung menerima kelengkapan berkas perkawinan yang diperlukan," Tuturnya. (DANANG/H)