BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang memberikan pendampingan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Barito Timur dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Kamis, 5 Februari 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi Diskominfops terkait penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, CoreTax, yang mewajibkan pelaporan pajak dilakukan secara elektronik.
Sejumlah ASN masih memerlukan bimbingan teknis, terutama dalam proses aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk penandatanganan dokumen digital.
Dalam pendampingan tersebut, KP2KP Tamiang Layang menugaskan dua pegawai, yakni Tyaki Dewanto Riyono dan Fransiscus Febriyando Banjar Naahor untuk memberikan asistensi langsung di Kantor Diskominfops Barito Timur.
Keduanya menjelaskan tahapan pelaporan SPT Tahunan secara rinci, mulai dari persiapan data, penggunaan aplikasi CoreTax, hingga proses pengiriman SPT secara daring.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif disertai praktik langsung agar peserta lebih mudah memahami prosedur.
Para ASN Diskominfops Bartim tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, khususnya terkait kendala teknis yang selama ini kerap dihadapi saat pelaporan pajak tahunan.
Kepala Diskominfops Barito Timur, Dwi Aryanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan KP2KP Tamiang Layang.
Menurutnya, sinergi ini sangat membantu meningkatkan pemahaman ASN terhadap sistem perpajakan yang baru.
“Pendampingan ini sangat membantu ASN kami, terutama dalam memahami sistem CoreTax yang baru. Harapannya, seluruh ASN di Diskominfops sudah menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tanpa kendala,” ujarnya.
Dwi berharap melalui kegiatan ini, seluruh ASN Diskominfops Bartim dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur negara.
Pendampingan tersebut menjadi wujud kerja sama antara instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta memperkuat budaya patuh pajak di lingkungan ASN Kabupaten Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









