PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP menggenjot pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri sawit nasional. Pada 2026, BPDP membidik percepatan penyaluran PSR dengan target luasan mencapai 50.000 hektare.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSR Tiga Pihak Tahap I yang digelar di Jakarta baru-baru ini. Pada tahap awal ini, PKS mencakup luasan 5.682 hektare dengan melibatkan 42 kelembagaan pekebun sawit rakyat yang tersebar di 11 provinsi.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pengawas BPDP, Dida Gardera. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya percepatan PSR sebagai jawaban atas berbagai tantangan pengelolaan kelapa sawit nasional.

"PSR tidak hanya berorientasi pada peremajaan tanaman tua, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong praktik perkebunan berkelanjutan, penertiban legalitas lahan, serta peningkatan produktivitas pekebun," kata Dida dalam rilis BPDP pada Kamis, 5 Februari 2026.

Program ini sekaligus diposisikan sebagai respons terhadap dinamika regulasi global, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR).

BPDP menilai, keberhasilan percepatan PSR tidak bisa berdiri sendiri.

"Diperlukan penguatan sinergi lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, perbankan, hingga kelembagaan pekebun sawit rakyat, agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan," tambahnya.

Melalui kolaborasi tersebut, BPDP berharap target percepatan PSR seluas 50.000 hektare pada 2026 dapat terealisasi, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan produktivitas kebun, penguatan ekonomi daerah, dan kesejahteraan pekebun sawit rakyat. (TESTI PRISCILLA/j)