SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati meninjau lokasi rumah warga yang roboh akibat diterjang angin kencang di Jalan Madiun–Ngawi, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Wabup Kotim didampingi Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim untuk melihat kondisi korban sekaligus menyalurkan bantuan.

"Hari ini saya bersama Dinas Sosial dan BPBD meninjau langsung rumah warga yang runtuh akibat angin kencang. Berdasarkan laporan BPBD, terdapat satu rumah yang roboh total, dan hari ini kami datang untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyerahkan bantuan," kata Irawati.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sebenarnya memiliki program bantuan bedah rumah bagi warga terdampak bencana. Namun, penyalurannya harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

"Saya sudah menyampaikan kepada Bupati, pada dasarnya bantuan bedah rumah bisa dilakukan, tetapi ada persyaratan administrasi. Rumah dan tanah harus tercatat atas nama korban dan administrasi kependudukan masuk dalam data Kabupaten Kotim," tambahnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data, pemilik rumah atau korban masih menggunakan KTP luar daerah meski telah lama tinggal di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.

"Kami sarankan untuk mengubah administrasi kependudukan karena sudah lama tinggal di sini sejak 2017. Banyak manfaatnya jika administrasi Kotim, mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan bagi anak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Irawati juga menyerahkan bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan dasar korban, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

"Hari ini kami memberikan bantuan sembako untuk meringankan beban keluarga, apalagi sebentar lagi memasuki bulan puasa," ucapnya. 

Terkait bantuan lanjutan seperti bedah rumah, Irawati menegaskan seluruhnya tetap harus mengacu pada aturan dan ketersediaan anggaran dari dinas terkait, seperti Dinas Sosial, BPBD, dan Dinas SDABMBKPRKP.

"Kami tetap mengacu pada aturan. Jika nanti administrasi sudah terpenuhi dan memungkinkan sesuai ketentuan, tentu akan diproses. Jika belum, kami tetap membantu semampunya," tandasnya. 

Sementara itu, diketahui tanah tempat rumah tersebut berdiri telah ditebus oleh pemilik, namun surat tanahnya masih atas nama pihak lain. Adapun bangunan rumah merupakan hasil pembangunan mandiri oleh pemilik.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah kayu milik warga bernama Zainal roboh akibat angin kencang pada Rabu sore, 4 Februari 2026. Rumah tersebut dihuni satu keluarga berjumlah tiga orang, yakni Zainal, istri, dan seorang anak balita.

Saat kejadian, Zainal sedang bekerja, sementara istri dan anaknya berada di rumah. Angin kencang datang secara tiba-tiba hingga mengangkat atap dan merobohkan seluruh bangunan. Beruntung, istri dan anak korban berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. (DEWI PATMALASARI/j)