PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebagai praktisi hukum, Nurahman Ramadani melihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menekankan restorative justice dan mengganti sebagian sanksi pidana dengan sanksi sosial sebagai sebuah langkah progresif, meskipun tetap perlu dicermati secara kritis.

KUHAP baru ini menunjukkan pergeseran dari paradigma retributif (pembalasan) menuju paradigma restoratif (pemulihan). Menurut Nurahman, hal ini sejalan dengan tren global yang menekankan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada korban serta masyarakat.

Dari sisi efisiensi sistem peradilan, ia menjelaskan bahwa dengan adanya mekanisme restorative justice, beban perkara di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan dapat berkurang signifikan.

"Hal ini memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk fokus pada kasus-kasus yang lebih serius," katanya, Kamis, 5 Februari 2026.

Sanksi sosial seperti kerja bakti, pelayanan masyarakat, atau kewajiban publik lainnya dinilai dapat menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan kesadaran hukum pelaku sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Namun Nurahman menegaskan bahwa harus ada standar yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga mengungkapkan sejumlah risiko dan tantangan yang perlu diantisipasi. Pertama, potensi ketidakadilan dimana pelaku dengan posisi sosial atau ekonomi kuat bisa lebih mudah "berdamai" dibandingkan pelaku dari kalangan lemah.

Kedua, hak korban yang harus benar-benar dilibatkan dan tidak boleh dipaksa untuk menerima perdamaian. Ketiga, adanya risiko penyalahgunaan jika tidak ada mekanisme kontrol yang ketat.

Berbagai rekomendasi praktis juga disampaikan oleh Nurrahman. Restorative justice sebaiknya dibatasi pada tindak pidana ringan atau yang tidak menimbulkan trauma berat.

Selain itu, sanksi sosial harus memiliki ukuran yang terukur, seperti jumlah jam kerja sosial atau bentuk kontribusi tertentu.

Perlu juga dibuat regulasi turunan yang mengatur prosedur, standar, dan pengawasan agar penerapan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebagai kesimpulan, Nurrahman menilai KUHAP 2025 sebagai terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada konsistensi regulasi, perlindungan hak korban, dan pengawasan yang ketat.

"Tanpa itu, tujuan mulia restorative justice bisa berubah menjadi celah ketidakadilan," pungkasnya. (PATHUR/R)