BORNEONEWS, Pulang Pisau – Keluarga korban dalam kasus pembunuhan di wahana ATV Tumbang Nusa Pulang Pisau disebut tidak mendapatkan pemberitahuan terkait jadwal persidangan. Bahkan, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis, 5 Februari 2026, keluarga korban justru diminta oleh pihak keluarga terdakwa untuk tidak menghadiri persidangan.
Fakta tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Talitha Septerithani Satu, SH, usai mengikuti jalannya sidang kedua perkara tersebut yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak terdakwa.
Menurut Talitha, sejak sidang pertama digelar, keluarga korban sama sekali tidak menerima informasi resmi mengenai waktu persidangan. Kondisi ini dinilainya mencederai prinsip keterbukaan dalam proses peradilan, khususnya bagi pihak korban.
“Pada sidang pertama, keluarga korban tidak diberi tahu kapan persidangan dimulai. Pada sidang kedua ini, keluarga korban malah mendapat pesan dari pihak keluarga terdakwa agar tidak perlu hadir,” ungkap Talitha.
Selain persoalan tersebut, Talitha juga menyoroti keterangan para saksi terdakwa yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, maupun dengan keterangan yang disampaikan keluarga korban.
“Kami mencermati langsung keterangan saksi di persidangan. Ada sejumlah pernyataan yang tidak sesuai dengan BAP awal. Ini menjadi catatan penting dalam mengungkap fakta perkara,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga membuka peluang untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa.
“Jika diperlukan, kami akan mengajukan saksi tambahan, baik dari pemilik wahana ATV maupun dari keluarga korban, agar fakta hukum terungkap secara utuh dan korban mendapatkan keadilan,” katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (RETHA/j)









