BORNEONEWS, Kasongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,35 miliar dari perkara tindak pidana korupsi proyek jalan tembus di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui penerimaan uang pengganti dan denda dari terpidana H. Asang Triasha bin H. Lamri Otong (alm). Total uang yang diterima jaksa eksekutor mencapai Rp2.350.400.000.
Penyerahan uang itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, di Aula Kejari Katingan, Kamis sore, 5 Februari 2026. Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Katingan.
Gatot Haryono menjelaskan, penerimaan uang tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu.
“Penyerahan uang pengganti dan denda ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 958/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujar Gatot kepada awak media.
Adapun rincian uang yang diserahkan terpidana terdiri atas uang pengganti sebesar Rp2.050.400.000 dan denda Rp300.000.000.
Gatot menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset negara.
“Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti wajib dibayarkan sebesar harta yang diperoleh dari kejahatan. Jika tidak dibayar, aset terpidana dapat disita atau diganti dengan pidana penjara,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Katingan.
Menutup keterangannya, Gatot memberikan peringatan keras kepada para pelaku korupsi.
“Ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Aset hasil kejahatan akan terus kami kejar sampai berhasil dipulihkan,” tandasnya. (ABDUL GOFUR/j)









