NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Heru Murbani (29), Ariyanto (24), dan Ujang Romadon (28).

Ketiganya didakwa atas kasus pencurian satu unit sepeda motor milik warga bernama Nimrot, yang terjadi pada September 2025 di wilayah Kelurahan Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Salis Ma’sum, SH, dalam surat dakwaannya mengungkapkan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik.

Peristiwa bermula ketika terdakwa Heru Murbani melintas di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra yang diketahui juga merupakan hasil pencurian. Saat itu, Heru melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban terparkir di depan rumah dalam kondisi stang tidak terkunci.

“Melihat ada kesempatan, terdakwa Heru mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih satu kilometer,” ujar JPU Anwar Salis di hadapan majelis hakim.

Setelah itu, Heru menjemput Ujang Romadon untuk membantunya mendorong motor hasil curian tersebut menuju rumah terdakwa Ariyanto. Setibanya di lokasi, Heru meminta bantuan Ariyanto untuk menyalakan mesin kendaraan tanpa menggunakan kunci asli.

Ariyanto kemudian membongkar bodi sepeda motor dan menyambungkan kabel kontak agar mesin dapat hidup. Para terdakwa juga berupaya mengelabui petugas dengan mengubah tampilan fisik kendaraan, di antaranya mengganti jok dan menutupi warna asli motor yang semula biru dengan stiker hitam.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak memanaskan kendaraan. Setelah melakukan pencarian secara mandiri dan tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulik. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp27.360.000.

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada penangkapan Heru Murbani pada 19 November 2025. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap dua terdakwa lainnya, Ariyanto dan Ujang Romadon.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. (NATALIA KRISTIN/j)