BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY) menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar uang muka atau down payment (DP) rumah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, dari total uang Rp800 juta yang diterima Mulyono, sebesar Rp300 juta digunakan untuk pembayaran DP rumah.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Sementara itu, Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono, menurut keterangan KPK.
Asep menjelaskan, uang Rp800 juta tersebut diperoleh Mulyono dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Uang itu diduga diberikan setelah Mulyono mengabulkan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan tersebut senilai Rp48,3 miliar.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Mulyono selaku aparatur sipil negara (ASN) serta seorang pihak swasta terkait proses restitusi PPN sektor perkebunan.
Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
ANTARA









