BORNEONEWS, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap RMM, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023. Tersangka diringkus di kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis, 5 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, RMM ditangkap oleh tim gabungan khusus yang dibentuk langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.
“Terduga pelaku RMM berhasil kami tangkap di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat, tepatnya di kawasan hutan Desa Pasinalu,” ujar Rositah di Ambon.
RMM diketahui telah buron hampir tiga tahun. Ia ditemukan bersembunyi di dalam sebuah goa setelah aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Rositah menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang menjadi perhatian khusus pimpinan kepolisian.
Untuk memburu tersangka, Kapolda Maluku membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Maluku, Sat Brimob, dan Polres Seram Bagian Barat, dengan medan pencarian berupa hutan lebat dan pegunungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting menjelaskan, laporan kasus tersebut diterima sejak Juli 2023, namun proses pencarian menghadapi kendala geografis yang cukup berat.
“Sebanyak empat tim kami turunkan sebagai wujud komitmen Polri menuntaskan perkara ini,” kata Dasmin.
Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. RMM kini diamankan di Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, RMM merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasus ini baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023, setelah korban memberanikan diri melapor. Setelah kasus mencuat, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
ANTARA









