JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang bermula dari upaya meloloskan barang impor ilegal tanpa pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berawal dari keinginan PT Blueray Cargo (BR) agar barang impor tiruan atau KW yang dibawanya dari luar negeri tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray Cargo menginginkan agar barang-barang impor di bawah naungannya tidak dilakukan pengecekan, sehingga dapat dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan Bea Cukai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.

Atas dasar itu, KPK menduga terjadi persekongkolan antara pihak swasta dengan sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tersebut.

Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025 terjadi pemufakatan jahat antara pihak swasta berinisial ORL dan SIS bersama pihak lainnya dengan sejumlah pejabat Bea Cukai berinisial JF, AND, serta DK. Kesepakatan itu dilakukan untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat.

Padahal, menurut Asep, telah ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme pelayanan dan pengawasan impor melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang, serta jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam praktiknya, kata Asep, pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan dalam penyusunan ruleset dengan angka 70 persen.

“Penyesuaian parameter jalur merah itu selanjutnya dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem pemeriksaan barang impor,” jelasnya.

Akibat pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray Cargo tidak masuk ke jalur merah dan lolos dari pemeriksaan fisik.

“Dengan skema ini, barang impor yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

KPK juga mengungkap adanya rangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Bea Cukai. Transaksi tersebut diduga terjadi beberapa kali selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari total 17 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW ilegal.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan tegas.

ANTARA