BORNEONEWS, Sampit – Pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pemerintah pusat dinilai berdampak serius terhadap keberlangsungan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah infrastruktur yang menjadi kewenangan desa terancam tidak tertangani karena keterbatasan anggaran.
"Hasil musdes untuk infrastruktur tidak bisa dianggarkan, karena ada tujuh item fokus penggunaan anggaran yang tersisa," ujar Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat telah memangkas dana desa sekitar Rp800 juta per desa untuk mendukung program Koperasi Merah Putih yang direncanakan berjalan selama enam tahun. Akibatnya, desa-desa di MBK kini hanya mengelola Dana Desa sekitar Rp300 juta per tahun.
Tujuh fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025–2026 tersebut diatur dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, meliputi penanggulangan kemiskinan ekstrem maksimal 15 persen untuk BLT Desa; ketahanan pangan minimal 20 persen; layanan kesehatan termasuk pencegahan dan penanganan stunting; operasional pemerintah desa maksimal 3 persen; pengembangan potensi lokal dan ekonomi desa; pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi desa; serta pembangunan berbasis padat karya tunai.
Dengan alokasi yang sudah terikat pada tujuh fokus tersebut, desa praktis tidak memiliki ruang anggaran untuk memperbaiki jalan desa, drainase, maupun infrastruktur dasar lainnya yang berada dalam kewenangan desa.
Di sisi lain, pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di wilayah MBK hingga kini baru terlaksana di satu desa, yakni Desa Eka Baharui. Ia berharap pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di desa-desa lain dapat segera direalisasikan agar pemotongan dana desa sejalan dengan hasil nyata di lapangan.
Menurutnya, salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah dengan memanfaatkan aset milik Pemerintah Daerah Kotim. Ia menyebutkan sejumlah aset yang berpotensi digunakan, seperti pasar di Desa Pelangsian, pasar di Desa Bapanggang Raya, atau aset pemerintah daerah lainnya yang berada di wilayah kelurahan.
"Harapan kami, jika pemerintah daerah memiliki aset, bisa diserahkan atau dimanfaatkan oleh kelurahan dan desa untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih, terutama bagi desa yang belum memiliki tanah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









