BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau telah dipasang spanduk peringatan lengkap dengan ancaman sanksi hukum, aksi membuang sampah sembarangan masih saja terjadi di sejumlah titik di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Ironisnya, tumpukan sampah justru ditemukan tepat di depan spanduk larangan membuang sampah tersebut.
Adi, salah seorang warga Pangkalan Bun, menyayangkan perilaku oknum masyarakat yang dinilai tidak peduli terhadap aturan yang dibuat demi kepentingan bersama.
“Sepertinya orang yang buang sampah itu memang tidak pernah peduli dengan aturan. Padahal aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama,” kata Adi, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, fasilitas pembuangan sampah sebenarnya sudah tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia mencontohkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara berupa kontainer yang berada di kawasan Pasar Palagan Sari dan dibeberapa titik lagi di dalam kota.
“Saya sendiri selalu buang sampah ke kontainer di Pasar Palagan Sari karena dekat dari rumah. Memang harus dibawa pakai motor, tapi itu wajar, karena sampah saya adalah tanggung jawab saya,” ujar Adi.
Adi juga menegaskan, bagi warga yang tidak sempat membuang sampah ke TPS, sudah ada solusi lain yang disediakan pemerintah maupun pihak terkait.
“Kalau tidak ada waktu, sebenarnya bisa pakai jasa petugas pemungut sampah dari rumah ke rumah. Tinggal bayar iuran bulanan saja,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan membuang sampah sembarangan menunjukkan sikap egois dan tidak bertanggung jawab. Bahkan, Adi menyebut pelaku seolah tidak berpikir secara normal.
“Untuk kasus yang buang sampah sembarangan itu, sepertinya orangnya malas buang ke TPS, tapi juga tidak mau bayar iuran. Jadi maunya enak sendiri, sampah pribadi dibuang sembarangan saat kondisi sepi,” ujarnya kesal.
Adi berharap, aparat dan instansi terkait dapat menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Kalau cuma disuruh minta maaf lalu diposting di media sosial, sekarang itu sudah tidak ada efek jera. Lebih baik diproses hukum dan didenda sesuai aturan,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









