BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kapuas menangani seorang anak yang diduga terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi, sebagai upaya perlindungan dan pemulihan anak.
Kasus tersebut bermula pada 18 November 2025, saat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kapuas menerima tugas pendampingan dari Densus 88 Antiteror Satgaswil Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Anak berusia 12 tahun itu kemudian ditempatkan di rumah aman UPTD PPA untuk menjalani proses asesmen.
Selama kurang lebih satu minggu, asesmen dilakukan secara komprehensif bersama dinas dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Kesbangpol, Dinas Sosial, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada perlindungan hak anak, edukasi, serta pemulihan psikososial.
Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, dr. Tri Setyautami melalui Kepala UPTD PPA, Meryanty, menyampaikan bahwa indikasi awal paparan diketahui dari aktivitas anak di dunia maya.
“Anak terdeteksi melalui pemantauan siber, terutama dari konsumsi konten ekstrem di media sosial serta keterlibatan dalam grup daring tertutup,” ungkap Meryanty kepada Borneonews, Jumat, 5 Februari 2026.
Selain itu, perubahan sikap juga menjadi perhatian. Anak disebut mengalami perubahan emosi dan menunjukkan pandangan seolah memiliki “misi besar”, serta menganggap lingkungan sekitar belum memiliki pemahaman yang sama. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui asesmen lintas pihak, termasuk masukan dari keluarga.
Pada akhir proses pendampingan, tepatnya 23 November 2025 pukul 11.00 WIB, anak mengikuti ikrar Merah Putih dan menandatangani pernyataan komitmen untuk tidak bergabung dengan kelompok atau paham radikal apa pun. Anak juga diberikan penguatan wawasan kebangsaan terkait empat pilar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pendampingan ini bukan bentuk penghukuman, tetapi perlindungan dan pembinaan agar anak dapat kembali beraktivitas secara normal dengan pemahaman yang baik dalam bermasyarakat,” kata Meryanty, mewakili Kepala Dinas P3APPKB.
Saat ini, anak tersebut telah kembali menjalani aktivitas keseharian seperti biasa, namun tetap berada dalam pemantauan dan pengawasan UPTD PPA Kabupaten Kapuas. Pemerintah daerah juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas digital anak, mengingat paparan paham ekstrem kerap berawal dari penggunaan gawai dan pergaulan di dunia maya. (SABRIANOOR/H)









