PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengimbau seluruh pemilik kendaraan wajib uji, terutama angkutan barang dan penumpang, untuk segera melakukan uji berkala atau uji KIR secara rutin.

"Uji Kir harus rutin, mengingat pentingnya memastikan setiap kendaraan yang melintas di jalan raya dalam kondisi laik jalan," katanya, Jumat, 6 Februari 2026.

Hadi menekankan bahwa uji kir bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi atau formalitas belaka, melainkan instrumen vital untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kegagalan teknis pada kendaraan.

Dia menjelaskan berbagai manfaat yang didapat pemilik kendaraan melalui uji kir.

Selain memberikan rasa aman bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya, pemeriksaan teknis yang dilakukan secara menyeluruh dapat mendeteksi kerusakan dini pada komponen vital seperti sistem pengereman, lampu, hingga kelaikan ban.

"Dengan deteksi dini, pemilik kendaraan dapat menghindari biaya perbaikan yang jauh lebih besar di kemudian hari," ujarnya.

Lebih lanjut, Dishub Palangka Raya juga berkomitmen untuk terus mempermudah akses layanan uji kir bagi masyarakat.

Transformasi layanan digital dan transparansi proses terus ditingkatkan agar warga tidak lagi merasa terbebani oleh prosedur yang dianggap rumit.

Hadi berharap kesadaran kolektif dari masyarakat dapat terbangun demi menciptakan ekosistem transportasi yang tertib dan aman.

Dia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan uji kir berpotensi menghadapi kendala hukum saat ada pemeriksaan di jalan raya.

Selain sanksi administratif, kendaraan yang tidak laik jalan sangat berisiko membahayakan nyawa manusia. Oleh karena itu, kepatuhan pemilik kendaraan menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas di Kota Cantik. (HENDRI/H)