BORNEONEWS, Sampit – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pengelola tempat usaha, termasuk pasar dan kawasan komersial lainnya, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah yang dihasilkan dari aktivitas ekonominya.
“Kawasan komersial seperti pasar, bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari kegiatan atau usahanya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, Jumat, 6 Februari 2026.
Pernyataan ini disampaikan di Sampit, Jumat, sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penumpukan sampah di Pusat Perbelanjaan Sampit (PPM) yang kembali menjadi sorotan publik.
Menurut Marjuki, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Khususnya untuk tempat usaha, sudah ada aturan yang jelas mengenai kewajiban pengelola dalam mengelola sampah.
“Sudah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi acuan,” ujarnya.
Dalam undang-undang tersebut, Pasal 13 mengatur bahwa pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Sedangkan Pasal 45 menegaskan bahwa pengelola yang belum memiliki fasilitas pemilahan wajib membangun atau menyediakan fasilitas tersebut paling lama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Ia juga menyebutkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2648 Tahun 2025 yang memberikan petunjuk teknis pengelolaan sampah di kawasan permukiman, industri, komersial, dan kawasan khusus.
Sampah yang timbul dari kawasan ini berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga pengelolaan harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
“Kami di Dinas Lingkungan Hidup siap bersinergi dalam pengelolaan sampah, tapi bukan berarti semuanya tanggung jawab kami. Sudah ada aturan yang mengatur, khususnya untuk kawasan komersial seperti pasar. Kami siap membantu," imbuhnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen DLH Kotim untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan agar pengelolaan sampah di daerah tetap berjalan efektif dan lingkungan tetap terjaga kebersihannya. (DEVIANA/j)









