TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 tidak boleh dipandang sekadar sebagai rutinitas administratif tahunan. Ia mendorong agar dokumen tersebut menjadi peta jalan strategis untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. Penegasan itu disampaikan Yamin saat Rapat Verifikasi Data Penyusunan LKPJ 2025 yang digelar di Aula Bapplitbangda Barito Timur,  Jumat, 6 Februari 2026.

Menurutnya, LKPJ harus memuat capaian yang benar-benar mencerminkan kondisi riil penyelenggaraan program di seluruh perangkat daerah.

“LKPJ bukan hanya laporan formal, tetapi harus menjadi instrumen evaluasi objektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Yamin di hadapan jajaran perangkat daerah.

Bupati menekankan bahwa capaian program dan kegiatan yang dituangkan dalam laporan harus disusun secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, LKPJ dapat menjadi dasar yang kuat dalam mengukur efektivitas kebijakan pemerintah daerah.

Bupati juga mengingatkan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Jika ada rekomendasi DPRD, itu harus dijadikan landasan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Daerah meminta seluruh perangkat daerah menginventarisasi berbagai kendala dalam pelaksanaan program, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, maupun APBN. Ia berharap hambatan tersebut dapat diurai melalui solusi konkret agar pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Setiap kendala harus dicatat dan dicarikan langkah penyelesaiannya, supaya program berjalan berkualitas, tertib administrasi, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti pentingnya jawaban yang komprehensif atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024, yang harus disertai data pendukung yang valid. Ia menargetkan penyusunan LKPJ 2025 dapat rampung sesuai jadwal dan siap disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Melalui rapat verifikasi ini, Pemkab Barito Timur berharap LKPJ 2025 menjadi dokumen yang tidak hanya memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi pijakan strategis untuk mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan di Gumi Jari Janang Kalalawah. (AGUSTINUS BOLE MALO/J)