BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji fleksibilitas pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebagai salah satu solusi untuk mendorong pemerataan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengatakan, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemerintah daerah tidak mampu mengakomodir seluruh usulan pembangunan yang berasal 185 kelurahan dan desa di 17 kecamatan.
"Kita sama-sama ketahui APBD kita tidak bisa mengakomodir seluruh program pembangunan yang diusulkan. Apalagi saat ini ada efisiensi anggaran dan transfer dari pusat ke daerah juga semakin mengecil," kata Rody Kamislam, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong Bupati Kotim untuk mencari terobosan baru agar program pembangunan tetap berjalan. Salah satu opsi yang dinilai potensial adalah optimalisasi peran perusahaan melalui dana CSR yang ada di Kotim.
"Tantangan kita sekarang adalah bagaimana memanfaatkan investor yang ada di Kotim agar bisa membantu program pembangunan daerah. Salah satunya dengan mengkaji CSR perusahaan yang selama ini belum merata," tambahnya.
Rody menjelaskan, selama ini pemanfaatan CSR umumnya hanya difokuskan pada wilayah di sekitar area operasional perusahaan. Padahal, di beberapa kecamatan terdapat banyak perusahaan dengan potensi CSR yang cukup besar, sementara di kecamatan lain jumlah investornya terbatas.
"Kita ingin mengkaji apakah memungkinkan dilakukan substitusi. Misalnya, di kecamatan yang investornya banyak atau surplus CSR, bisa membantu kecamatan lain yang investornya minim. Tujuannya untuk pemerataan pembangunan," ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan, wacana tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan kajian mendalam serta payung hukum yang jelas agar pemanfaatan CSR tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Tentu ini harus kita kaji dan ada regulasinya. Karena menyangkut kepentingan masyarakat, maka perlu ada Peraturan Daerah (Perda). Ini akan kita diskusikan bersama DPRD agar bisa disepakati bersama," katanya.
Rody menambahkan, Pemkab Kotim sebenarnya sudah memiliki aturan terkait penerapan CSR. Namun, Bupati Kotim ingin mempertajam dan memperluas cakupan penggunaannya agar manfaat CSR tidak hanya bersifat sektoral dan terbatas di sekitar perusahaan.
"Penerapan CSR sebenarnya kita sudah punya, tetapi Bupati ingin mempertajam itu, ingin memperluas penggunaannya. Ini menjadi PR bagi kami di bidang perekonomian dan pembangunan untuk mengkaji bersama DPRD bagaimana upaya pemerataan pembangunan bisa dilakukan, tidak hanya bergantung pada APBN, APBD provinsi, atau kabupaten, tetapi juga dari sumber lain yang sah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









