BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S (45) beserta barang bukti sabu seberat kurang 100,84 gram pada Jumat, 6 Februari 2026.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45, depan sebuah warung di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum berhasil mengamankan tersangka. Saat akan diamankan, terlapor mencoba membuang paket sabu yang kemudian ditemukan saat pemeriksaan yang disaksikan warga setempat.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, handphone, dan uang tunai sebesar Rp3.000.000. Seluruh bukti diakui milik tersangka dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan keseriusan pihaknya dalam memberantas narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal," ujarnya.
Tersangka berpotensi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain," pungkasnya. (PATHUR/j)









