BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Munculnya kasus anak yang terpapar paham radikalisme di Kabupaten Kapuas mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan generasi muda di daerah.
Kasus yang ditemukan baru-baru ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak sepenuhnya terlindungi dari masuknya paham ekstrem. Penyebaran pengaruh negatif tersebut diduga terjadi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, lingkungan pergaulan, hingga konten daring yang tidak terkontrol.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kapuas, sejumlah anak yang masuk dalam pantauan menunjukkan indikasi pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama serta nilai-nilai kebangsaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Kapuas, Suhardi, menilai perlunya langkah konkret dan terkoordinasi dalam upaya perlindungan anak. Ia menekankan pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kapuas.
Menurut Suhardi, keberadaan KPAID sangat strategis sebagai lembaga yang berfungsi mengoordinasikan pengawasan, pencegahan, dan penanganan kasus anak yang terpapar paham radikalisme. Tanpa lembaga khusus tersebut, upaya penanganan dinilai berpotensi berjalan parsial dan kurang terarah.
"KPAID nantinya memiliki peran penting, antara lain melakukan pengawasan terhadap lingkungan anak di sekolah dan komunitas, memberikan penyuluhan kepada orang tua dan guru terkait bahaya radikalisme, serta menangani pengaduan masyarakat," ucapnya kepada Borneonews, Sabtu, 7 Februari 2026.
Selain itu, KPAID juga diharapkan mampu menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, serta menyusun rekomendasi kebijakan daerah yang berfokus pada perlindungan anak dari pengaruh ekstremisme.
Oleh karena itu, Pergunu Kabupaten Kapuas mendorong pemerintah daerah melalui Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas untuk segera mengkaji dan merealisasikan pembentukan KPAID. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman ideologi yang merusak. (SABRIANOOR/j)









