SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengintensifkan penataan spanduk dan baliho di wilayah perkotaan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penertiban media luar ruang yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban ruang publik.

"Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI mengenai penataan spanduk dan baliho yang dapat mengganggu keindahan kota, Satpol PP Kotim telah melaksanakan patroli rutin dan kegiatan ini akan terus kami tingkatkan," kata Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ia menegaskan, dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya memastikan seluruh anggota yang bertugas tetap bekerja sesuai aturan dan mengutamakan cara-cara humanis dalam melakukan penertiban," ujarnya.

Widya menjelaskan, sasaran utama penertiban adalah spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin resmi serta yang tidak sesuai dengan ketentuan penempatan. Termasuk di antaranya media promosi yang dipasang di pohon maupun tiang listrik.

"Kami menertibkan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin serta yang pemasangannya melanggar aturan, seperti dipasang di pohon atau tiang listrik," tambahnya.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kotim juga mengedepankan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait agar mematuhi ketentuan pemasangan spanduk dan baliho.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar mematuhi aturan pemasangan spanduk dan baliho, sehingga tidak mengganggu keindahan kota dan menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, serta nyaman," katanya.

Satpol PP Kotim menegaskan penertiban spanduk dan baliho akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)