SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih melakukan kajian mendalam terkait revisi izin PT BSL. Proses tersebut saat ini berada pada tahap pertimbangan teknis dengan melibatkan sejumlah aspek strategis, baik dari sisi lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitar.

"Masih dalam proses untuk pertimbangan teknis. Sebenarnya PT BSL itu sudah ada izinya tetapi dilakukan revisi terhadap izinnya. Ini nanti akan dipertimbangkan beberapa aspek yang terkait," ujar Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ia menegaskan, salah satu fokus utama dalam kajian tersebut adalah perlindungan kawasan virgin forest serta kelestarian jenis tanaman langka yang harus tetap dijaga. Aspek lingkungan menjadi pertimbangan krusial agar aktivitas investasi tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang.

"Terkait virgin forest tentunya jenis-jenis tanaman yang langka yang harus tetap dijaga ini menjadi fokus kita untuk dipertimbangkan di dalam izin," tambahnya.

Selain itu, Pemkab Kotim juga mempertimbangkan pengembangan wilayah desa yang berada di sekitar kawasan investasi perkebunan. Menurut Rody, desa-desa di sekitar investor harus tetap memiliki ruang untuk berkembang dan menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi.

"Kita mempertimbangkan pengembangan wilayah desa. Kita juga perlu mempertimbangkan desa ini harus berkembang yang berada di sekitar investor perkebunan itu harus kita siapkan ruangnya untuk mereka bisa membangun dan beraktivitas. Jangan semua kita harus kita berikan ke investor. Harus kita pertimbangkan Bagaimana memberikan ruang untuk pengembangan desa," katanya.

Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah aksesibilitas jalan yang sudah ada serta perlindungan sempadan sungai. Kedua aspek ini dinilai penting untuk menjaga fungsi lingkungan sekaligus menunjang kepentingan masyarakat.

"Terkait aksesibilitas jalan yang sudah ada, kemudian kita mempertimbangkan juga terhadap perlindungan sempadan sungai ini juga menjadi faktor pertimbangan kita untuk revisi itu," ucapnya.

Rody menambahkan, sesuai arahan Bupati Kotim, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

"Artinya Bupati bahwa item-item yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat jangan sampai terganggu. Investor boleh jalan tetapi dari sisi lingkungan dan kepentingan masyarakat harus diseimbangkan. Makanya ini sedang kita kaji dan masih berproses di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk proses pertimbangan teknis dan rekomendasi," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)