BORNEONEWS, Sampit – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemeriksaan terhadap 132 kendaraan operasional milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 7 Februari 2026.
"Ini terkait dengan pemeriksaan regular BPK RI Perwakilan Kalteng. Dimana BPK melakukan uji petik ada 132 kendaraan baik roda 4 dan roda 2," kata Kabag Umum Setda Kotim Sudar.
Ia mengatakan, beberapa kendaraan yang dipinjam pakai milik aset Setda Kotim semuanya dikumpulkan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan pemeliharaan kendaraan telah sesuai dengan anggaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, kendaraan roda dua diparkir di Gedung E Setda Kotim, sementara kendaraan roda empat dipusatkan di halaman Kantor Pemda Kotim. Dari total kendaraan tersebut, sekitar 70 unit merupakan kendaraan roda empat.
Uji petik BPK RI tersebut juga mencakup kendaraan operasional pimpinan daerah dan instansi lain, seperti mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Kotim, kendaraan operasional Polres, Polisi Militer, hingga kendaraan yang digunakan organisasi profesi seperti PWI.
Dalam proses pemeriksaan, tim BPK melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kondisi rangka, mesin, bodi kendaraan, kelengkapan administrasi, pajak kendaraan, hingga kartu kendali pemeliharaan.
Sudar mengungkapkan, dari hasil awal pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan yang sudah tidak layak operasional karena usia pakai yang sudah cukup tua.
"Yang tidak layak nanti akan kami inventarisir. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan dan BKAD, apakah diusulkan penghapusan atau dilelang sesuai ketentuan," ujarnya.
Saat ini, pemeriksaan baru mencakup sekitar 20 unit kendaraan, dan akan dilanjutkan sesuai jadwal tim BPK RI. Lama pemeriksaan bergantung pada progres di lapangan, mengingat setiap unit diperiksa secara detail.
"Pemeriksaan bisa selesai hari ini atau berlanjut, tergantung tim BPK. Karena dicek satu per satu, termasuk surat-menyurat dan pajak," tambahnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan aset oleh BPK RI biasanya dilakukan dua tahap setiap tahun, diawali pra pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan. Selain kendaraan, aset bangunan milik Pemkab Kotim juga akan menjadi objek pemeriksaan oleh tim BPK RI.
"Nanti aset lainnya itu masing-masing punya tim, hari ini fokus di kendaraan Setda. Kemudian ada pemeriksaan bangunan nanti itu ada tim lanjutan karena BPK tidak hanya satu hari dua hari kurang lebih 35 hari dengan surat tugasnya tersebut," pungkas Sudar. (DEWI PATMALASARI/j)









