JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya masih mencermati perkembangan permohonan uji materi terhadap ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia sebelumnya menggugat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mereka menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen terlalu tinggi dan seharusnya tidak melampaui 2,5 persen.

“Kita lihat perkembangannya. Masih berwacana. Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa, dan kita juga ingin mencoba menggulirkan suatu wacana untuk mencari sistem yang paling tepat,” kata Sugiono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Sugiono menegaskan, pada prinsipnya Gerindra menginginkan sistem politik yang lebih efisien dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persatuan nasional.

“Intinya bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, kemudian tidak meninggalkan residu-residu yang justru menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa, serta mekanisme yang semakin efektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasional dalam penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 20 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu diarahkan agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusionalitas.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis dibahas bersama para ahli dan praktisi, termasuk pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta ambang batas parlemen dalam sistem pemilu nasional.

ANTARA