PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan malapraktik medis mencuat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi menerima kuasa hukum dari seorang pasien, Remita Yanti, bersama suaminya Septe Riado, yang diduga mengalami komplikasi serius pasca operasi caesar.

LBH PHRI menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum dan etika kedokteran dalam penanganan medis yang diterima kliennya. Dugaan tersebut mencakup tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan pasien, yang berujung pada kondisi medis berat.

Pendampingan hukum dilakukan oleh tim advokat LBH PHRI yang terdiri dari sembilan orang di bawah koordinasi Suriansyah Halim. Tim ini mendampingi korban untuk menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, serta pemulihan hak-hak pasien.

Berdasarkan keterangan LBH PHRI, peristiwa bermula pada November 2025 saat Remita Yanti menjalani operasi caesar untuk melahirkan anak keduanya di RSUD Dr. Doris Sylvanus. Dalam tindakan tersebut, diduga dilakukan pemasangan IUD tanpa adanya persetujuan tertulis atau informed consent dari pasien.

Tiga bulan berselang, Remita Yanti mengalami komplikasi serius. IUD yang terpasang diketahui menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga menyebabkan peradangan berat yang membahayakan nyawa.

Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi, yakni kantong usus eksternal untuk pembuangan feses.

LBH PHRI menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyangkut kelalaian medis, tetapi juga pelanggaran standar profesi dan hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta regulasi Kementerian Kesehatan terkait persetujuan tindakan medis dan rekam medis.

Dalam upaya hukum yang ditempuh, LBH PHRI menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya menemui Direktur RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, namun belum berhasil karena alasan hari libur.

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permintaan salinan lengkap rekam medis pasien kepada pihak rumah sakit. Selain itu, LBH PHRI tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Langkah hukum lanjutan juga tengah dikaji, termasuk kemungkinan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta opsi pelaporan pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.

LBH PHRI menegaskan bahwa hak pasien atas informasi yang jelas, persetujuan terhadap setiap tindakan medis, serta jaminan keselamatan dalam pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

“Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap terkait kondisi kesehatannya, serta memberikan persetujuan atas setiap tindakan medis yang akan dilakukan,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum LBH PHRI, Suriansyah Halim, Sabtu, 7 Februari 2026. (MARINI/J)