BORNEONEWS, Palangka Raya – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) secara resmi mengajukan permintaan salinan lengkap rekam medis kepada Direktur RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, menyusul dugaan tindakan medis tanpa persetujuan yang dialami seorang pasien hingga berujung komplikasi serius.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 037/P.Rekam.Medis/PHRI/II/2026, yang diajukan atas nama klien Remita Yanti (32) dan suaminya Septe Riado (39). Keduanya mengklaim Remita menjalani operasi caesar disertai pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa adanya informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien.
Ketua PHRI Kalimantan Tengah Suriansyah Halim menyampaikan, tindakan medis tersebut diduga menimbulkan komplikasi berat hingga pasien harus menjalani operasi lanjutan berupa pemotongan usus dan pemasangan kolostomi.
“Klien kami mengalami komplikasi serius pasca operasi. Oleh karena itu, LBH PHRI mengajukan permintaan salinan lengkap rekam medis sebagai dasar pembuktian dan perlindungan hak pasien,” ujar Suriansyah, Sabtu, 7 Februari 2026
Dalam surat tersebut, LBH PHRI meminta sejumlah dokumen penting, antara lain catatan medis rawat inap dan rawat jalan, laporan tindakan operasi caesar dan pemasangan IUD, hasil pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, dan USG, resume medis, catatan perkembangan dan pasca operasi, dokumen persetujuan tindakan medis jika ada, serta catatan operasi lanjutan yang dilakukan terhadap pasien.
Permintaan rekam medis ini, lanjut Suriansyah, didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 52 huruf e Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menjamin hak pasien memperoleh isi rekam medis, serta Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan rumah sakit menyimpan dan memberikan salinan rekam medis kepada pasien atau pihak yang berhak.
Selain itu, permintaan juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
“Permintaan ini dilakukan untuk kepentingan hukum dan pembuktian. Advokat yang bertindak telah dibekali Surat Kuasa Khusus Nomor 035/SKK/SH/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026, yang sah dan tidak dapat dicabut secara sepihak,” tegasnya.
LBH PHRI juga menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, hal itu dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran hak pasien.
“Langkah lanjutan yang dapat ditempuh adalah pengaduan ke Kepolisian, Kejaksaan, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), atau instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan hukum,” ujar Suriansyah.
Sebagai informasi, Remita Yanti dan Septe Riado merupakan pasangan wiraswasta yang berdomisili di Jalan Anggrek No. 65A, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan rekam medis tersebut. (MARINI/j)









