BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, memutuskan menyuap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok karena adanya urgensi kepentingan bisnis atas lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lokasi lahan yang strategis diduga menjadi faktor utama pendorong praktik suap tersebut.
“Tanah itu lokasinya di Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata. Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah tanpa urgensi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 6 Februari 2026.
Menurut Asep, KPK menduga pihak PT Karabha Digdaya ingin mempercepat proses eksekusi lahan agar kepemilikan hukum segera berpindah ke perusahaan.
“Supaya tanah itu segera dieksekusi, kepemilikan hukumnya cepat berpindah, sehingga bisa segera diolah. Misalnya untuk taman wisata atau bentuk usaha lain yang tentu menghasilkan income bagi perusahaan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita pengadilan, serta satu direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat peradilan serta perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, sekaligus menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor penegakan hukum.
ANTARA









